JAKARTA – Hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) menunjukkan bahwa mayoritas peserta PMI, yang berjumlah 490 orang, memilih Jusuf Kalla (JK) untuk kembali menjabat yang keempat kalinya sebagai Ketua Umum PMI, kali ini untuk periode 2024-2029.
Pemilihan yang berlangsung pada Munas 22 PMI 2024 di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat itu dilakukan dengan sistem aklamasi. Sistem tersebut memberikan kesempatan kepada Jusuf Kalla untuk kembali mengemban tanggung jawab tersebut.
Sebagai salah satu pemimpin dari organisasi yang didanai pemerintah, JK diketahui telah melaporkan secara terbuka terkait harta kekayaan yang dimilikinya melalui Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan tersebut memang harus dilakukan JK untuk mencerminkan integritas sekaligus komitmen dirinya terhadap KPK, sebuah lembaga negara yang berperan penting di bidang hukum yang transparan dan bebas korupsi.
Berdasarkan dari data yang tercatat dalam LHKPN, total kekayaan yang dimiliki JK hingga pada tanggal 30 Maret 2019 adalah mencapai Rp900.837.737.179.
Adapun, laporan tersebut memuat rincian aset yang dimiliki JK, berupa properti termasuk tanah yang diterima lainnya di Negara Australia, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, simpanan kas, hingga harta lainnya.
Menariknya, dalam catatan LHKPN tersebut, JK ternyata tidak memiliki catatan nilai hutang dalam laporannya. Laporan harta ini, cukup mencerminkan akumulasi hasil dari perjalanan karier JK selama bergelut di beberapa bidang yang sempat dirinya duduki sebelumnya.
Berikut ini rincian harta kekayaan Jusuf Kalla menurut laporan di LHKPN.
1. Tanah dan Bangunan
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan oleh Jusuf Kalla tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp263.743.609.584.
Kekayaannya tersebut, terdiri dari 71 unit tanah dan bangunan yang tersebar diberbagai daerah, mulai dari Makassar, Gowa, Takalar, Kendari, Bone, Jakarta Selatan, Palu, Maros, Bogor, Pariaman, Jakarta Barat, Badung, Batu Sangkar dan Australia.
2. Alat Transportasi dan Mesin
Alat transportasi dan mesin yang dimiliki JK dalam catatan LHKPN mencapai sekitar Rp975.000.000. Aset ini meliputi beberapa kendaraan mobil koleksi JK, yang mana diantaranya:
- Mobil Toyota Crown Sedan Tahun 1994, diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai sebesar Rp75.000.000.
- Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Tahun 1996, diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai sebesar Rp100.000.000.
- Mobil Toyota Kijang Minibus Tahun 2000, diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai sebesar Rp50.000.000.
- Mobil Toyata Prius Hybrid Sedan Tahun 2009, diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai sebesar Rp300.000.000.
- Mobil Lexus LS460 Tahun 2008, diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai sebesar Rp450.000.000.
3. Harta Bergerak Lainnya
Total harta bergerak lainnya dengan kekayaan yang dimiliki JK yang tercatat adalah senilai Rp3.228.700.000.
4. Surat Berharga
JK juga memiliki surat berharga dengan kekayaan yang tercatat di LHKPN senilai Rp77.287.236.621.
5. Kas dan Setara Kas
Dirinya memiliki harta kekayaan dalam kas dan setara kas yang senilai Rp21.454.021.168.
6. Harta Lainnya
Dalam laporannya, Jusuf Kalla tercatat memiliki kekayaan aset dari harta lainnya senilai Rp534.149.169.806.
7. Hutang
Tidak ada hutang yang terlapor di catatan LHKPN Jusuf Kalla.