JAKARTA – Muhammad Jusuf Kalla (JK) resmi jabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) selama 4 periode sejak 2009. Kepengurusannya di periode 2024-2029 ini telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui SK yang diterima pada Jumat (20/12).
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta susunan kepengurusan PMI hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum RI,” kata JK kala membaca petikan SK tersebut di Markas PMI Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) 2019-2024 itu juga melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI periode 2024-2029.
Dalam pelantikan itu, JK pun mengungkapkan bahwa setelah diterbitkannya surat keputusan dari Kementerian Hukum RI, maka tidak boleh ada lagi isu dualisme kepemimpinan dalam satu tubuh PMI.
Ssurat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas itu menyatakan bahwa Jusuf Kalla dan Nanan Sukarna sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PMI periode 2024-2029 berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 yang sah dan diakui undang-undang.
“Inti pokok dari keputusan ini, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui AD/ART, Munas ke-22, dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi. Demikian bunyinya surat ini yang saya terima langsung pagi tadi dari Menteri Supratman Andi Atgas. Jadi persoalannya sudah selesai tidak ada dualisme, tidak ada lagi tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” kata JK pada pelantikan Pengurus PMI Pusat di Jakarta.
Dengan begitu, Jusuf Kalla pun menyarankan kepada kelompok yang diketuai oleh Agung Laksono supaya mendirikan lembaga sosial untuk menangani bencana lain dan jangan membuat PMI dalam versi apapun karena akan bertentangan dengan aturan yang ada.
Sebelumnya, Agung Laksono mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari anggota PMI dan berpendapat sudah sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir dalam musyawarah versi mereka.
“Hanya ada satu yang diakui oleh negara dan undang-undang. Kelompok yang diketuai Agung Laksono dan kawan-kawan itu kelompok pengurus (PMI) Indonesia) yang kami pecat,” tegas JK.
Lebih jauh, Jusuf Kalla mengajak seluruh pengurus, anggota, dan relawan PMI agar tidak tergerus dalam isu klaim kepemimpinan tersebut karena sudah ada ketetapan hukumnya.
Jusuf Kalla juga menegaskan komitmennya dalam lima tahun ke depan terus meningkatkan keahlian para relawan PMI melalui serangkaian program pelatihan, hingga memperbanyak aktivitas pelestarian lingkungan hidup dengan pendekatan ekologis demi mengurangi dampak krisis iklim pemicu kerentanan bencana alam, khususnya di Tanah Air.