Kabar bahagia buat para pejuang commuter!
Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) minimal satu hari dalam sepekan.
Menaker Yassierli menegaskan, selama WFH hak pekerja tetap terlindungi: gaji wajib dibayar penuh dan tidak boleh memotong jatah cuti tahunan! Kebijakan ini diambil sebagai langkah transformasi budaya kerja nasional sekaligus optimasi energi.
Gimana pendapat kamu? Kantor kamu sudah mulai belum? Tulis di kolom komentar ya!
Editor & Uploader: BS