JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat menyikapi kebijakan tarif resiprokal yang dicanangkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Sebagai bentuk respons diplomatik dan ekonomi, Prabowo menginstruksikan tiga menteri untuk merumuskan strategi negosiasi dagang dengan Washington.
Tiga nama yang ditunjuk adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mereka akan menjadi ujung tombak diplomasi ekonomi Indonesia di tengah situasi perdagangan global yang kian dinamis.
“Pak Presiden menugaskan saya, Menlu dan Menteri Keuangan sesuai dengan jadwal yang diberikan,” ungkap Airlangga Hartarto dalam pernyataan resminya pada Senin (7/4/2025).
Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia telah menyiapkan poin-poin penting dalam negosiasi yang akan diajukan kepada pemerintah AS. Langkah ini disebut telah dikaji secara mendalam oleh tim ekonomi nasional.
“Sebelum tanggal 9 kita sudah melemparkan posisi kita,” tegasnya.
Langkah ini menyusul keputusan pemerintah untuk menyusun proposal negosiasi menyikapi kebijakan tarif baru dari pemerintahan Trump. Dalam dokumen tersebut, strategi yang dibawa tidak hanya fokus pada tarif, tetapi juga menyentuh aspek perdagangan secara menyeluruh.
Airlangga menyebut strategi yang disiapkan mencakup evaluasi kebijakan tarif impor, peningkatan volume ekspor-impor, serta peninjauan ulang terhadap regulasi pajak terkait barang masuk.
“Tarif impor kita terhadap produk dari Amerika relatif rendah, bahkan untuk wheat dan soybean sudah nol persen. Tapi kita juga akan lihat PPh dan PPN impor,” jelas Airlangga.
Langkah evaluasi terhadap Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang impor ini bertujuan menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus mendukung sektor-sektor prioritas nasional.
Kebijakan Prabowo yang mengedepankan diplomasi langsung dengan AS dinilai sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi tekanan ekonomi global, sembari tetap menjaga kepentingan nasional di tengah pertarungan dagang internasional.