Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan revisi Undang-Undang TNI bukan upaya mengembalikan dwifungsi ABRI. Prasetyo menyebut revisi Undang-Undang TNI merupakan upaya memperkuat TNI sebagai pelindung negara dan menyesuaikan tugas TNI dengan perkembangan zaman.
Mensesneg Prasetyo Hadi meminta publik tidak mengartikan penambahan tugas prajurit TNI di luar perang sebagai kembalinya dwifungsi ABRI. Begitu pula dengan penambahan posisi sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Prasetyo menjelaskan alasan revisi Undang-Undang TNI memperluas peran TNI agar bisa menduduki 16 kementerian/lembaga adalah untuk menyesuaikan perkembangan yang ada.