JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di badan dan sempadan sungai merupakan aset milik negara. Langkah ini bertujuan untuk menghindari klaim perorangan atau perusahaan terhadap lahan di sekitar aliran sungai.
“Sempadan dan badan sungai itu adalah tanah negara,” ujar Nusron Wahid di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Tanah negara ini dikelola oleh otoritas sungai, yang dapat berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta, maupun Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat juga telah berkomitmen untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi tanah sempadan sungai atas nama instansi terkait. “Karena itu Gubernur Jawa Barat terhadap hal ini sudah berkomitmen akan memfasilitasi pembiayaan sertifikasinya atas nama masing-masing,” kata Nusron.
Nantinya, Kementerian ATR akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi sungai yang berada di bawah BBWS atas nama Kementerian Pekerjaan Umum, sungai yang dikelola Perum Jasa Tirta atas nama Perum Jasa Tirta, serta sungai yang berada di bawah PSDA Jawa Barat atas nama Pemerintah Provinsi.
“Sehingga kalau nanti suatu hari ada orang lagi yang menduduki tempat tersebut tidak bisa lagi mensertifikatkan dan tidak boleh menduduki tanah tersebut, karena sudah ada pemiliknya dan sudah ada alasan,” tegas Nusron.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah membahas pengaturan tanah di daerah aliran sungai. Keputusan yang dihasilkan menegaskan bahwa sempadan atau bantaran sungai di Jawa Barat akan diklaim sebagai tanah negara.
Dedi juga menyebutkan bahwa kementerian berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang akan dipegang oleh balai besar wilayah sungai. Dengan demikian, tidak ada lagi pihak perorangan maupun perusahaan yang dapat mengklaim atau mengurus sertifikat atas lahan tersebut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa tanah di sempadan sungai yang belum memiliki sertifikat akan segera ditetapkan sebagai tanah negara dan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) setempat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi kawasan sungai dari penyalahgunaan.