JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa kekhawatiran sejumlah pihak tentang kembalinya dwifungsi ABRI melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah besar. Puan memastikan bahwa tidak ada elemen dalam RUU TNI yang mengembalikan peran ganda ABRI.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan dalam RUU TNI berjalan transparan, dan isu dwifungsi ABRI sudah dibantah oleh para pimpinan DPR.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR lainnya, itu tidak benar. Silakan lihat hasil dari Panja yang sudah disebarkan,” ujar Puan, menanggapi berbagai kekhawatiran yang beredar mengenai RUU TNI dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Maret 2025.
Konferensi pers tersebut digelar oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Komisi I DPR untuk memberikan klarifikasi tentang isi RUU TNI. RUU ini mencakup pembahasan mengenai kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga, serta perubahan pada batas usia pensiun prajurit.
Tiga Klaster Pembahasan Utama RUU TNI
Menurut penjelasan Panitia Kerja (Panja), RUU TNI hanya mencakup tiga klaster utama. Pertama, mengenai status Kementerian Pertahanan dan TNI; kedua, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga yang semakin dibutuhkan, dan ketiga, pengaturan batas usia pensiun prajurit TNI. Pembahasan ini sudah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam revisi tersebut.
“Pembahasan ini sudah dilakukan dengan berbagai masukan dari banyak kalangan dan tidak ada hal yang melanggar aturan,” tegas Puan, yang juga merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Salah satu perubahan yang cukup penting adalah revisi Pasal 43 yang mengatur usia pensiun. Bagi bintara dan tamtama, usia pensiun diubah dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Sementara itu, batas usia pensiun perwira diubah menjadi 58-62 tahun, sesuai pangkat, dan untuk perwira bintang empat, usia pensiun akan disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Pentingnya Pembatasan Peran TNI dalam Jabatan Sipil
RUU TNI juga menyoroti posisi prajurit TNI yang bisa menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga. Dalam revisi ini, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, tetapi dengan batasan tertentu. Puan menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas militer.
“Jika jabatan tersebut tidak tercakup dalam 16 kementerian/lembaga, TNI aktif harus mundur. Itu sudah jelas dalam revisi UU TNI,” ujar Puan dengan tegas.
Puan juga menambahkan bahwa proses pembahasan mengenai tiga pasal utama dalam RUU TNI masih berlangsung dan sudah melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan. Keputusan akhir akan mencerminkan hasil dari pembahasan tersebut.
Tanggapan Terhadap Aksi Protes Koalisi Sipil
Puan turut memberikan komentar terkait aksi protes yang dilakukan oleh koalisi sipil di Hotel Jakarta Pusat yang berhubungan dengan pembahasan RUU TNI. Ia mengajak semua pihak untuk menyampaikan pendapat secara santun dan sesuai dengan aturan.
“Kalau dalam acara apapun kemudian masuk tanpa izin, itu tidak diperbolehkan. Tidak seharusnya itu dilakukan. Masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” jelas Puan, mengingatkan pentingnya menghormati aturan yang berlaku.
Pentingnya Memastikan Implementasi yang Konsisten
Pengamat Pertahanan dan Militer, Anton Aliabbas, mengapresiasi komitmen Puan yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 16 kementerian/lembaga harus mundur. Menurutnya, hal ini menjadi jaminan bahwa kewenangan militer tetap dibatasi dan tidak mencampuri urusan sipil.
“Penegasan ini menunjukkan komitmen untuk membatasi peran militer di ranah sipil. DPR harus memastikan aturan ini bisa diterapkan dengan baik, termasuk pengawasan dan sanksi bagi yang melanggar,” ujar Anton, yang juga menjabat sebagai Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE).
16 Kementerian/Lembaga yang Dimaksud
Berikut adalah 16 kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung (Jampidmil)
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Dengan adanya pembahasan yang terbuka dan jelas mengenai RUU TNI ini, Puan berharap publik tidak lagi terjebak dalam kekhawatiran yang tidak berdasar. Semua pihak diharapkan tetap menjaga kedamaian dan menyampaikan pendapat sesuai aturan yang berlaku.