JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menyesuaikan peran TNI dengan dinamika pertahanan global. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa revisi ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Hal itu disampaikan Panglima TNI dalam amanat yang dibacakan oleh Pa Sahli Tk-III Bidang Kemanusiaan Panglima TNI, Mayjen TNI (Mar) Suherlan, saat Upacara Bendera 17-an di Lapangan B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025).
“Revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan disusun berdasarkan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku dan juga memberikan kejelasan batasan kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan,” ujar Panglima TNI dalam amanatnya.
Lebih dari sekadar penyesuaian aturan, Panglima TNI juga mengingatkan seluruh prajurit dan PNS TNI agar senantiasa menjaga integritas serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
“Saya ingin menekankan bahwa segenap prajurit dan PNS TNI harus memiliki integritas dan menjaga citra institusi TNI di mata masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan melalui ketaatan pada aturan dan nilai-nilai etika, untuk membangun citra positif sebagai komponen utama pertahanan negara,” tegasnya.
Transformasi TNI, lanjut Panglima, akan terus diarahkan menjadi institusi pertahanan negara yang profesional, responsif, modern, dan adaptif. Nilai-nilai dasar seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI tetap menjadi fondasi moral, didukung peningkatan keimanan dan ketakwaan para prajurit.
Soliditas dan sinergi dengan seluruh elemen bangsa juga ditekankan sebagai kunci dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Dengan semangat reformasi dan profesionalisme, TNI siap menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan jati diri sebagai alat negara yang setia pada demokrasi.