JAKARTA – Sebanyak 8.052 narapidana dan anak binaan yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jakarta mendapatkan remisi khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 66 narapidana langsung menghirup udara bebas, Senin (31/3/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini terbagi menjadi dua kategori.
“Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) diberikan kepada 7.941 narapidana. Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada 111 narapidana, di mana 66 di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” ujar Heri di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Heri menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, salah satunya adalah memiliki perilaku baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh petugas pemasyarakatan dalam mendukung terlaksananya pemberian remisi ini.
“Seluruh petugas pemasyarakatan di wilayah Ditjenpas telah bekerja keras. Tanpa dedikasi mereka, pemberian remisi ini tidak akan dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.
1.902 Narapidana di Lapas Cipinang Dapat Remisi, 13 Orang Bebas
Di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebanyak 1.902 narapidana mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 13 narapidana langsung dinyatakan bebas.
“Jumlah WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas 1 Cipinang yang menerima remisi sebanyak 1.889 orang, sementara 13 orang lainnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi,” ungkap Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Wachid Wibowo.
Wachid pun memberikan pesan kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi agar tetap berusaha memperbaiki diri.
“Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri selalu ada. Terus berusaha dan tunjukkan perubahan positif, karena kesempatan akan selalu ada bagi mereka yang serius dalam memperbaiki diri,” pesannya.
Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman. Selain itu, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka yang masih menjalani pidana untuk terus memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik.