JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan harapannya agar penyelenggaraan ibadah haji semakin optimal setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang /RUU Haji pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Regulasi ini merupakan hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam beberapa hari terakhir, Komisi VIII DPR RI mempercepat pembahasan RUU tersebut, termasuk melalui rangkaian rapat maraton hingga akhir pekan.
Targetnya, seluruh substansi sudah rampung dan dapat disahkan pada Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” ujar Prasetyo saat menghadiri kegiatan Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8).”
“Meski begitu, ia enggan memaparkan lebih jauh mengenai detail isi RUU dan hanya menegaskan bahwa materi aturan masih difinalkan di DPR.
Komisi VIII DPR sebelumnya menggelar rapat bersama DPD RI untuk meminta pertimbangan terkait RUU Haji dan Umrah.
Rapat yang berlangsung terbuka sekitar 20 menit itu kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tertutup bersama panitia kerja (panja) pemerintah, yang fokus membedah daftar inventarisasi masalah (DIM). Diskusi intensif ini masih berlanjut hingga sehari setelahnya.
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam revisi regulasi haji ini di antaranya adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, serta jabatan Kepala BP Haji yang nantinya disesuaikan menjadi menteri.
Selain itu, aturan baru juga membuka peluang petugas haji di daerah embarkasi tidak harus beragama Islam, terutama untuk wilayah yang mayoritas penduduknya non-muslim. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi.
Perubahan signifikan lainnya adalah penetapan kuota haji tingkat kabupaten/kota yang nantinya akan diputuskan langsung oleh menteri, menggantikan aturan lama yang memberikan kewenangan tersebut kepada gubernur.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola dan pemerataan kuota haji di seluruh Indonesia.
Dengan pengesahan RUU Haji ini, pemerintah dan DPR berharap sistem pelayanan haji dapat lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan jamaah di masa mendatang.***