JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai langkah Mahkamah Agung (MA) dalam mempercepat digitalisasi sistem peradilan menjadi terobosan besar bagi keterbukaan hukum di Indonesia.
Melalui platform e-court dan e-litigation, masyarakat kini bisa dengan mudah mengikuti proses hukum secara langsung dan akurat.
Menurutnya, digitalisasi MA membuat akses terhadap informasi perkara semakin terbuka. Jika sebelumnya masyarakat kesulitan memantau jalannya sidang karena keterbatasan akses fisik, kini semua bisa dilakukan hanya dengan memasukkan nomor perkara di laman resmi MA.
“Kalau dulu melihat berkas perkara itu sulit sekali, karena belum digitalisasi.”
“Hari ini luar biasa, kita bisa langsung masuk ke website MA, ketik nomor perkara, dan tahu jalannya sampai di mana, siapa hakimnya, semua transparan,” ujar Bimantoro dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/08/2025).
Selain menyoroti digitalisasi MA, Bimantoro juga menggarisbawahi sikap Presiden Prabowo Subianto yang konsisten mendorong reformasi hukum. Menurutnya, Presiden tidak pernah mengintervensi aparat penegak hukum, bahkan ketika kasus melibatkan pejabat negara.
“Pak Presiden mendukung penuh keterbukaan hukum. Bahkan saat menterinya sendiri kena OTT, beliau tidak membela. Itu bukti penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Bimantoro menegaskan bahwa penerapan teknologi digital dalam sistem peradilan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Transparansi yang ditawarkan membuat publik bisa menilai langsung proses hukum tanpa ada ruang untuk manipulasi.
“Semua sudah transparan, masyarakat bisa memantau langsung jalannya perkara. Ini bentuk reformasi yang nyata,” pungkasnya.***