JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh berlarut-larut.
Ia menekankan pentingnya percepatan agar regulasi baru ini bisa disahkan sebelum Januari 2026, sehingga hukum acara pidana di Indonesia memiliki kepastian yang jelas.
Gilang menyoroti bahwa keberadaan KUHP baru tanpa didampingi aturan acara pidana akan menimbulkan kekosongan hukum.
“Jangan sampai tahun depan KUHAP belum ada, padahal KUHP baru sudah disahkan. Artinya, (hukum pidana) acaranya pun belum diatur secara rinci.”
“Ini yang kita dorong agar segera rampung,” ujar Gilang kepada Parlementaria dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/08/2025).
Dalam agenda kerja tersebut, Komisi III DPR RI mengadakan pertemuan dengan Kapolda Kepri, Kajati, BNN, dan pengadilan.
Forum itu dimanfaatkan untuk menjaring masukan dari aparat penegak hukum di daerah. Gilang menilai, pandangan langsung dari para pelaksana hukum di lapangan sangat penting guna memperkaya substansi pembahasan revisi KUHAP di parlemen.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa KUHAP baru tidak hanya sebatas regulasi teknis, melainkan harus memberikan keseimbangan dalam proses hukum.
Ia menyebutkan bahwa perlindungan terhadap hak korban, peran pengacara, hingga kewenangan aparat penegak hukum (APH) harus diatur secara proporsional.
Lebih jauh, Gilang berharap revisi KUHAP dapat menjadi regulasi yang bertahan lama dan relevan. “Harapannya KUHAP baru ini bisa menjadi legasi yang dipakai puluhan tahun ke depan, bukan hanya berlaku sebentar,” tegasnya.***