JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu membuka peluang perubahan sistem penentuan anggota DPR RI melalui usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional.
- Dapil Nasional Jadi Skema Baru Pemilihan DPR
- Jumlah Dapil Berpotensi Bertambah Menjadi 85
- Wacana Alokasi 58 Kursi DPR dari Dapil Nasional
- Caleg yang Gagal Terpilih Berpeluang Masuk DPR
- Berbeda dengan Penghitungan Sisa Suara Partai
- Mengenal Stembus Accord dalam Sistem Pemilu
- Panja RUU Pemilu Mulai Bekerja
- Nasib Usulan Dapil Nasional Masih Dibahas
Gagasan yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, tersebut menawarkan sistem pemilu campuran yang menggabungkan dapil konvensional dengan satu dapil berskala nasional.
Melalui skema ini, partai politik berpotensi memperoleh kewenangan lebih besar untuk menentukan kader yang mewakili mereka di parlemen, termasuk calon legislatif yang gagal mendapatkan kursi dari dapil asalnya.
Dapil Nasional Jadi Skema Baru Pemilihan DPR
Doli mengatakan, usulan tersebut merupakan konsep sistem pemilu campuran yang dirancang sesuai karakteristik politik dan kepartaian di Indonesia.
“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (13/10/2026).
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, dapil nasional dapat menjadi instrumen bagi partai untuk memberikan representasi kepada kader yang berkontribusi dalam pengelolaan organisasi.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” ujar Doli.
Dengan pendekatan tersebut, penentuan anggota DPR tidak hanya bertumpu pada hasil persaingan calon di daerah pemilihan konvensional.
Jumlah Dapil Berpotensi Bertambah Menjadi 85
Doli menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki 84 dapil konvensional untuk pemilihan anggota DPR RI.
Jika gagasan dapil nasional disetujui, jumlahnya akan menjadi 85 dapil dengan penambahan satu wilayah pemilihan yang mencakup seluruh Indonesia.
“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” sambungnya.
Penambahan tersebut bukan sekadar perubahan pembagian wilayah pemilihan, melainkan juga menyangkut cara menentukan calon yang berhak menduduki kursi parlemen.
Wacana Alokasi 58 Kursi DPR dari Dapil Nasional
Salah satu aspek yang masih dibicarakan adalah proporsi kursi yang akan dialokasikan untuk dapil nasional.
Doli menyebut terdapat sejumlah opsi persentase yang berkembang dalam pembahasan, termasuk usulan alokasi 5 persen hingga 10 persen dari jumlah kursi yang ada.
“Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional?”
“Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional.”
“Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” kata Doli.
Dengan menggunakan jumlah 580 anggota DPR RI pada periode 2024–2029 sebagai dasar perhitungan, alokasi 10 persen setara dengan 58 kursi.
Namun, angka tersebut masih merupakan ilustrasi berdasarkan usulan yang berkembang, bukan keputusan final mengenai penambahan jumlah anggota DPR.
Caleg yang Gagal Terpilih Berpeluang Masuk DPR
Dalam konsep yang disampaikan Doli, partai politik dapat menempatkan calon anggota DPR yang sebelumnya tidak berhasil memperoleh kursi melalui dapil konvensional.
Mekanisme itu menjadi salah satu pembeda utama usulan dapil nasional dibandingkan sistem yang sepenuhnya mengandalkan hasil pemilihan di masing-masing daerah.
“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” tambahnya.
Jika diterapkan, mekanisme tersebut akan menempatkan keputusan internal partai sebagai salah satu faktor dalam pengisian kursi DPR melalui dapil nasional.
Meski demikian, persyaratan calon, urutan penempatan, dasar penentuan keterpilihan, serta implikasinya terhadap jumlah kursi DPR masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Berbeda dengan Penghitungan Sisa Suara Partai
Doli menegaskan, usulan dapil nasional yang diajukannya perlu dibedakan dari gagasan penggabungan atau penghitungan sisa suara partai politik.
Ia menyebut Partai Demokrat turut mengajukan gagasan national pool, sedangkan sejumlah pendekatan lain berfokus pada pengolahan sisa suara dalam pemilu.
“Teman-teman kayak (Partai) Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkannya rezimnya isunya isu sistem pemilu.”
“Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara. Gitu lho,” kata Doli.
Menurutnya, konsep dapil nasional yang berangkat dari desain sistem pemilu memiliki persoalan berbeda dengan mekanisme yang mengumpulkan sisa suara di tingkat provinsi atau nasional.
“Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih.”
“Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” imbuhnya.
Perbedaan pendekatan tersebut membuat pembahasan RUU Pemilu perlu mempertimbangkan kesesuaian antara sistem pemilihan, ambang batas parlemen, dan metode alokasi kursi.
Mengenal Stembus Accord dalam Sistem Pemilu
Stembus accord merupakan mekanisme penggabungan sisa suara antarpeserta pemilu berdasarkan kesepakatan tertentu untuk memengaruhi alokasi kursi.
Dalam praktiknya, konsep tersebut memungkinkan partai politik menjalin kesepakatan mengenai pemanfaatan suara yang tidak cukup untuk memperoleh kursi secara mandiri, sesuai aturan pemilu yang berlaku.
Mekanisme ini berbeda dari gagasan dapil nasional versi Doli yang menitikberatkan pada pemberian ruang bagi partai untuk menentukan kader yang mewakili organisasi di parlemen.
Perbedaan itu menjadi salah satu isu yang perlu diperjelas agar desain sistem pemilu baru tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara penghitungan suara dan penetapan anggota DPR terpilih.
Panja RUU Pemilu Mulai Bekerja
Pembahasan berbagai alternatif tersebut berlangsung setelah Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu.
Dalam rapat internal yang memenuhi kuorum dan dihadiri perwakilan delapan fraksi, Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panja.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka rapat pembentukan Panja di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).
Dasco menjelaskan, pembentukan Panja merupakan tindak lanjut rapat internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026 untuk memperdalam penyusunan regulasi pemilu.
“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Dasco.
Nasib Usulan Dapil Nasional Masih Dibahas
Usulan dapil nasional belum menjadi ketentuan resmi karena masih berada dalam tahap pembahasan Panja RUU Pemilu.
DPR bersama fraksi-fraksi perlu mengkaji desain daerah pemilihan, persentase alokasi kursi, mekanisme pencalonan, serta hubungan skema tersebut dengan ambang batas parlemen.
Apabila disepakati, perubahan itu berpotensi memengaruhi cara partai politik menempatkan kader di DPR sekaligus mengubah mekanisme keterpilihan calon legislatif pada pemilu mendatang.
Karena itu, angka 58 kursi dan penambahan menjadi 85 dapil harus dipahami sebagai bagian dari wacana yang diusulkan, bukan sebagai keputusan yang telah ditetapkan dalam RUU Pemilu.***