DPR RI batal menetapkan Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai Rancangan Undang – Undang Inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis 16 Desember kemarin. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selesai dibahas, para pimpinan telah menyelesaikan rapat Badan Musyawarah atau Bamus, untuk menentukan agenda rapat paripurna.