JAKARTA – Komisi XI DPR meminta regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) tidak hanya mengejar kepatuhan administratif.
Lembaga tersebut dinilai harus mampu menciptakan perdagangan komoditas strategis yang sehat, transparan, dan memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan menyampaikan pandangan itu saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan terhadap Sarjito.
Sarjito merupakan calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026-2031.
Menurut Marwan, BMKS memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Ia menilai keberadaan bursa tersebut harus diarahkan agar potensi sumber daya alam dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Karena itu, regulasi BMKS dinilai perlu menemukan titik seimbang antara kepastian hukum dan kebutuhan pelaku usaha.
Marwan mengingatkan aturan yang terlalu berorientasi administratif justru dapat mengurangi efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perdagangan komoditas.
“Kalau Anda benar-benar terpilih, maka Anda bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi Bursa ini,” ujarnya, Senin 24 Agustus 2026.
“Lalu bagaimana agar hal itu terjaga, tidak ada pelanggaran
Cegah Celah Manipulasi Perdagangan
Marwan menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan BMKS, termasuk praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Selain itu, manipulasi harga serta berbagai bentuk pelanggaran lain juga harus menjadi perhatian utama dalam sistem pengawasan bursa.
Menurut dia, mekanisme pengawasan yang kuat diperlukan agar transaksi komoditas strategis berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi industri tanpa membuka ruang bagi praktik yang merugikan negara.
Marwan menilai keberhasilan BMKS tidak cukup diukur dari terbentuknya sistem perdagangan komoditas.
Dampak terhadap penerimaan negara dan kestabilan harga komoditas juga harus menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan bursa.
“Jadi manfaat untuk negaranya ada, manfaat untuk rakyatnya ada,” ucapnya.
“Itulah inti Pasal 33 UUD 1945,” ujar Marwan.
Sarjito Siapkan Arsitektur Kepercayaan
Dalam uji kelayakan tersebut, Sarjito menyampaikan konsep pengembangan BMKS dengan menjadikan kepercayaan sebagai fondasi utama.
Strategi itu mencakup pembangunan infrastruktur, penguatan pasar, pengembangan pelaku, peningkatan kualitas produk, pengelolaan data, serta penyusunan regulasi yang kredibel.
Sarjito menilai BMKS tidak harus langsung memiliki skala besar sejak awal penyelenggaraannya.
Menurut dia, kepercayaan pelaku pasar justru harus dibangun sejak transaksi pertama agar bursa memiliki fondasi yang kuat.
“BMKS tidak harus menjadi besar sejak hari pertama, tetapi harus dipercaya sejak transaksi pertama,” ujarnya.
“BMKS harus mendorong transformasi Indonesia secara bertahap dari price taker menjadi price influencer, dan pada akhirnya price maker.”
Konsep tersebut diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan arah perdagangan komoditas strategis di tingkat global.
Dengan penguatan sistem perdagangan, Indonesia diharapkan tidak selamanya hanya mengikuti harga yang terbentuk di pasar internasional.
Komisi XI Setujui Sarjito
Komisi XI DPR akhirnya menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk masa jabatan 2026-2031.
Keputusan tersebut menjadi tahapan penting dalam pembentukan struktur pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Persetujuan Komisi XI selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Rapat tersebut akan menjadi tahap lanjutan untuk memperoleh persetujuan resmi atas pengangkatan Sarjito.
Jika disahkan, tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi BMKS mampu menjawab kebutuhan industri sekaligus melindungi kepentingan negara.
Pengawasan yang efektif juga menjadi kunci agar perdagangan komoditas strategis tidak dimanfaatkan untuk praktik yang merugikan masyarakat.***



