JAKARTA — Komisi XI DPR RI menyepakati Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.
Keputusan itu muncul setelah Sarjito mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI pada Senin (24/8/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seluruh fraksi menilai Sarjito memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas pengawasan BMKS.
Penilaian tersebut didasarkan pada rekam jejak serta pemaparan Sarjito selama mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.
“Fit and proper test-nya hasilnya adalah kita menyetujui pengajuan Bapak Presiden soal calon Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.”
“Disetujui bahwa Pak Sarjito diterima setelah fit and proper, dan diterima secara musyawarah dan mufakat,” ujar Misbakhun.
Sarjito bukan sosok baru dalam industri jasa keuangan karena memiliki pengalaman panjang di bidang pengawasan pasar modal dan perlindungan konsumen.
Ia menempuh pendidikan ekonomi di Universitas Gadjah Mada serta hukum di Universitas Indonesia sebelum meraih gelar MBA Finance dari Saint Louis University, Amerika Serikat.
Kariernya di sektor keuangan antara lain ditandai dengan posisi Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK pada 2008.
Sarjito kemudian ikut terlibat dalam proses persiapan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Koordinator Tim Kerja Bidang Pengawasan.
Pada 2015, ia dipercaya menjadi Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK sebelum berpindah menjadi Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada 2017.
Kariernya berlanjut pada 2023 ketika Sarjito menjabat Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK sekaligus memimpin Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
Kepemimpinan Sarjito di Satgas PASTI berlangsung sejak November 2023 hingga Juli 2024 dengan fokus pada upaya perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Setelah mendapat persetujuan Komisi XI, keputusan tersebut dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Jika mendapat persetujuan paripurna, Sarjito akan menghadapi tugas besar membangun fondasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dalam waktu yang relatif terbatas.
Dalam uji kelayakan, Sarjito menyampaikan delapan agenda strategis untuk membentuk BMKS yang likuid, kredibel, serta mampu memperkuat posisi Indonesia di pasar komoditas global.
Visi tersebut diarahkan agar Indonesia tidak selamanya menjadi price taker atau pihak yang hanya menerima harga dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Dalam jangka panjang, BMKS diharapkan mampu membawa Indonesia menjadi price influencer hingga price maker di pasar global.
Sarjito menilai kepercayaan menjadi modal utama karena lembaga tersebut harus dibangun dan mulai berfungsi dalam waktu yang tidak panjang.
“Ini amanat yang sangat berat mengingat waktunya juga sudah sangat sempit, tinggal beberapa bulan. Oleh karena itu, kita harus membangun kepercayaan,” ujar Sarjito.
Menurut Sarjito, pembentukan harga melalui BMKS nantinya diharapkan mampu menjadi rujukan bagi pelaku pasar sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis.
Penguatan BMKS juga diarahkan untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam nasional memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai amanat konstitusi.
Dengan pengalaman panjang di OJK dan bidang pengawasan keuangan, Sarjito kini dipersiapkan menghadapi tantangan baru dalam membangun tata kelola bursa mineral yang terpercaya dan berdaya saing.***



