JAKARTA – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah memasuki tahap krusial.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa salah satu topik yang akan dibahas dalam RUU TNI ini adalah larangan prajurit TNI terlibat dalam dunia bisnis.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna yang menyetujui penetapan RUU TNI untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.
Menurut Adies, meskipun RUU ini membahas potensi pembatasan bisnis bagi prajurit TNI, pertanyaan mendalam mengenai jenis bisnis yang dimaksud akan dibahas lebih lanjut dalam perumusan aturan.
“Kalau bisnis, bisnisnya seperti apa, tugas TNI kan jelas mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi kita akan lihat nanti,” ujar Adies di Gedung DPR Jakarta.
Adies juga menegaskan bahwa RUU TNI ini tidak akan mengusung pembahasan mengenai dwi fungsi ABRI, sebuah topik yang sempat mengemuka di masa lalu.
Menurutnya, fokus utama RUU TNI adalah untuk memperkuat peran serta kewenangan TNI dalam menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
“Nggaklah, itu dwifungsi ABRI segala macem itu nggak. Kita lihatlah nanti sama-sama,” tandas Adies.
Di sisi lain, Adies menambahkan bahwa DPR telah menugaskan Komisi I untuk mengkaji RUU TNI secara mendalam.
Selain itu, DPR juga sudah menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk Menteri Hukum untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan lebih lanjut.
“Itu kan ada dibahas, kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana kita lihat nanti. Kita kan pasti meminta banyak masukan,” jelas Adies.
RUU TNI ini diyakini akan menjadi tonggak penting dalam menguatkan institusi TNI, namun pembahasan lanjutan masih perlu menyaring berbagai pandangan serta masukan dari berbagai pihak untuk menghasilkan kebijakan yang tepat.
Pembatasan dalam dunia bisnis bagi prajurit TNI akan menjadi sorotan utama dalam pembahasan ini, sementara penolakan terhadap konsep dwi fungsi ABRI menunjukkan keinginan untuk memfokuskan TNI pada tugas pokoknya sebagai penjaga kedaulatan negara.***