JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sinyal bahwa status driver ojek online (ojol) akan diubah menjadi pekerja, bukan lagi mitra aplikator. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam Rapat Pekerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (18/2/2025).
Indah menyebutkan bahwa Kemnaker kini merasa yakin untuk menaikkan status driver ojol menjadi pekerja setelah melakukan kajian bersama sejumlah ahli dari berbagai universitas. “Sekitar 90% sudah sepakat bahwa mereka (taksi online, ojol, kurir online) adalah pekerja, berdasarkan kajian yang telah dilakukan,” kata Indah di Gedung DPR RI, Jakarta.
Hasil kajian menunjukkan adanya hubungan atasan-bawahan dalam sistem kerja ojol, termasuk aturan yang mengharuskan pengurangan dari pendapatan driver sebagai bentuk pengawasan oleh aplikasi. Selain itu, beberapa negara seperti Belanda, Kanada, Singapura, Inggris, Spanyol, dan Uni Eropa (UE) telah menetapkan driver ojol sebagai pekerja berdasarkan regulasi mereka.
Indah juga menyebutkan bahwa Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan membahas isu gig workers hingga 2027, yang juga telah mengklasifikasikan driver ojol sebagai pekerja. Kemnaker, menurutnya, terus menjalin komunikasi dengan pengusaha aplikator untuk membahas tuntutan-tuntutan utama dari driver ojol, seperti masalah waktu kerja, istirahat, cuti, dan jaminan sosial.
Kemnaker juga sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang bertujuan untuk melindungi hak-hak ojol. Indah mengungkapkan bahwa peraturan ini telah siap, namun terkendala dalam proses harmonisasi dengan kementerian terkait. Ia berharap dapat memperoleh dukungan dari Komisi IX DPR RI agar aturan tersebut segera diberlakukan.