Kasus malpraktik yang menyeret nama eks finalis Puteri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), memicu reaksi keras dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tertangkapnya JRF oleh Polda Riau akibat tindakan facelift ilegal yang membuat wajah korban hancur dan cacat permanen, menjadi tamparan keras bagi dunia estetika tanah air.
Kemenkes menilai maraknya klinik kecantikan ilegal yang berujung maut menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara aturan di atas kertas dan kenyataan di lapangan.
“Bukan Dokter, Jangan Nekat Bedah!”
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, menegaskan bahwa setiap prosedur medis—sekecil apa pun—tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ia merujuk pada Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur ketat operasional klinik.
“Setiap tindakan medis, mulai dari injeksi hingga penggunaan alat kesehatan, wajib dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang dan memiliki kompetensi standar profesi. Kepatuhan adalah kunci keselamatan nyawa pasien,” tegas Elvieda, Jumat (1/5/2026).
Kemenkes mengingatkan bahwa klinik kecantikan bukan sekadar tempat bisnis kosmetik, melainkan fasilitas pelayanan kesehatan komprehensif yang harus diawasi ketat.
Sanksi Menanti: Dari Teguran Hingga Pencabutan Izin
Buntut dari kasus yang menimpa korban berinisial NS ini, Kemenkes berencana memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Investasi (BKPM), Dinas Kesehatan, hingga BPOM. Pengawasan terpadu akan dilakukan secara rutin maupun mendadak (sidak) untuk menyisir produk estetika dan alat kesehatan ilegal.
Elvieda juga memastikan pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman berat bagi pelanggar. “Penegakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha secara permanen harus diterapkan secara konsisten,” tambahnya.
Tragedi Kecantikan yang Berujung Infeksi
Sebagaimana diketahui, JRF ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau setelah salah satu korbannya melapor mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala.
Bukannya mendapatkan wajah kencang dan awet muda, korban NS justru menderita luka bernanah yang mengerikan usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di klinik milik tersangka pada Juli 2025 lalu. Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, menyatakan bahwa tindakan JRF bukan hanya ilegal, tetapi sangat berbahaya karena dilakukan tanpa ilmu medis yang sah.