Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini berkenaan dengan permintaan untuk menetapkan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebesar 70 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Anang Suindro, mengaku kecewa karena tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai posisi Ketua MK yang memiliki hubungan kekerabatan dengan bakal cawapres yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka.
#GarudaTV #Laporan8 #GugatanMK #BatasUsiaCapresCawapres