JAKARTA — Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN)Polri kini tengah memperkuat kolaborasi lintas instansi demi meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari sektor nonpajak (PNBP).
Wakil Kepala Satgassus, Novel Baswedan, mengonfirmasi bahwa pihaknya bekerja erat dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Inspektorat Jenderal Kemenkeu sebagai koordinator pengawasan PNBP.
“Karena terkait dengan penerimaan negara, maka kami berkomunikasi dengan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Itjen Kemenkeu selaku koordinator pengawasan PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” katanya melansir Antara, Rabu (18/6/2025).
Sinergi ini tidak berhenti pada Kemenkeu. Satgassus juga memperluas kemitraan dengan inspektorat kementerian dan lembaga lain yang memiliki potensi besar terhadap kontribusi penerimaan negara. Menurut Novel, penyusunan target PNBP tetap mengacu pada kebijakan Itjen Kemenkeu sebagai otoritas pengawasan utama.
“Untuk PNBP, tentu disesuaikan dengan target dari Itjen Kemenkeu selaku koordinator pengawasan PNBP,” katanya.
Eks penyidik senior KPK itu menekankan pentingnya sinergi untuk memperkuat tata kelola serta memastikan optimalisasi setiap potensi penerimaan negara secara efektif.
Optimalisasi di Sektor Perikanan
Langkah nyata terbaru dari Satgassus terlihat dalam koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya pada sektor perikanan tangkap.
Dalam inspeksi lapangan di Pelabuhan Perikanan Mayangan, Probolinggo (7–9 Mei 2025), dan Benoa, Bali (11–13 Juni 2025), tim Satgassus menemukan berbagai persoalan yang menghambat penerimaan negara.
Menurut anggota Satgassus Yudi Purnomo, banyak kapal perikanan—baik di bawah maupun di atas 30 Gross Ton (GT)—yang beroperasi di atas 12 mil laut namun belum memiliki izin resmi penangkapan ikan.
Hal ini berdampak langsung pada potensi kehilangan pendapatan negara karena PNBP tidak dapat dipungut dari hasil tangkapan tersebut.
“Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan, tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama,” kata Yudi.
Rekomendasi Solusi dan Tindak Lanjut
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgassus merekomendasikan percepatan penyelesaian perizinan kapal sebagai solusi utama.
Guna mewujudkannya, sejumlah langkah konkret akan segera diterapkan oleh KKP dan Kementerian Perhubungan.
Diantaranya penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara KKP dan Kemenhub, memungkinkan tim pengukuran kapal dari KKP untuk melaksanakan tugasnya secara langsung.
Lalu pembukaan gerai pelayanan perizinan di pelabuhan perikanan, baik oleh KKP sendiri maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah, untuk mempermudah pemilik kapal dalam proses perizinan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Jawa Timur, dan juga di Provinsi Bali,” tambah Yudi.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu mempercepat legalitas kapal penangkap ikan, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor perikanan dapat lebih maksimal.***