Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 716 di Laut Sulawesi. Kapal tersebut diketahui telah menyebabkan kerugian negara hingga 1,4 miliar rupiah.