Sejarah sidang isbat yang kini dijadikan metode penentuan awal Ramadan resmi di Indonesia sangatlah panjang perjalanannya.
Metode ini telah berkembang sejak era kolonial hingga masa kini, melibatkan berbagai pendekatan ilmiah dan tradisional.
Lantas, bagaimana metode ini bermula, dan mengapa masih diterapkan hingga kini?
Penentuan Awal Ramadan di Masa Kolonial
Sejak Islam masuk ke Nusantara, penentuan awal Ramadan dilakukan oleh para mufti lokal dan pemuka agama.
Pada masa kolonial Belanda, perbedaan metode rukyatul hilal (pengamatan hilal) dan hisab (perhitungan astronomi) sering menimbulkan ketidaksepahaman.
Untuk mengatasi perbedaan ini, pemerintah kolonial menunjuk lembaga tertentu untuk menetapkan awal bulan puasa.
Kesultanan Palembang, misalnya, masih menunjuk Pangeran Penghulu untuk menentukan awal Ramadan meskipun secara kekuasaan sudah dihapus oleh Belanda.
Sementara itu, Kesultanan Banjar pada abad ke-19 memiliki undang-undang khusus untuk penentuan Ramadan, menggunakan metode rukyat sebagai acuan utama.
Pada awal 1900-an, kolonial Belanda menunjuk Perhimpoenan Penghoelo dan Pegawainya (PPDP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penetapan awal Ramadan.
Organisasi ini menyampaikan pengumuman resmi melalui surat kabar, radio, dan bahkan melalui bunyi beduk serta meriam bambu.
Sejarah Sidang Isbat dan Peran NU di Dalamnya
Mengutip NU Online, dua tahun setelah Nahdlatul Ulama (NU) berdiri, Kiai Fadlil bin Ilyas dari Tasikmalaya dipanggil oleh pemerintah karena ia dan jemaahnya memulai puasa pada hari yang berbeda dari ketetapan pemerintah, yaitu hari Kamis.
Kiai Fadlil mengaku berpegang pada hasil hisab Riyadlatut Thalabah Tebuireng, Jombang, yang dipublikasikan dalam majalah Swara Nahdlatoel Oelama (SNO) edisi VII tahun 1346 H/1928 M. Majalah tersebut dipimpin oleh KH. Ali Ma’shum, seorang ahli falak yang kemudian menjadi menantu KH. Hasyim Asy’ari.
Pada saat itu, pemerintah menetapkan awal Ramadan jatuh pada hari Rabu 1346 H, sebagaimana tercantum dalam SNO edisi VIII. Akibat perbedaan ini, Kiai Fadlil diminta untuk memberikan pertanggungjawaban dan bahkan dituntut untuk meng-qada (mengganti) puasa yang dianggap “ditinggalkan” bersama jemaahnya, meskipun ia memiliki dasar argumen yang kuat.
Dalam suratnya, Kiai Fadlil menegaskan keyakinannya dengan menyatakan, “Saya minta keterangan dari kitab, saya juga menjawab bahwa yang puasa sejak hari Kamis dan tidak wajib qodho.”
Surat tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Kiai Wahab Chasbullah, yang mendukung pendirian Kiai Fadlil.
Ia menegaskan bahwa orang yang meyakini hisab harus berpegang teguh pada hasil perhitungannya.
“Yang jelas ahli hisab sudah meyakinkan terhadap hasil hisabnya […] Dan awal puasanya hari Kamis sudah jelas tidak ada kekurangan apa-apa,” tulisnya.
Peristiwa perbedaan awal Ramadan di Tasikmalaya ini menunjukkan bahwa ketidaksepahaman dalam penentuan bulan puasa sudah terjadi sejak lama. Fenomena ini masih terus berlanjut hingga era modern, di mana kemajuan teknologi sering kali berbenturan dengan perbedaan metode dalam menentukan awal dan akhir Ramadan.
Dalam Islam, perbedaan pandangan dalam masalah furu’iyyah (cabang) dianggap sebagai rahmat, asalkan tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Untuk mengakomodasi berbagai pandangan tersebut, pemerintah akhirnya menetapkan sebuah mekanisme resmi yang kini dikenal sebagai Sidang Isbat.
Sidang Isbat Setelah Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menyadari pentingnya menetapkan awal Ramadan dan Idulfitri secara terorganisir.
Pada 3 Januari 1946, Departemen Agama (kini Kementerian Agama) didirikan dan mulai mengorganisasi Sidang Isbat sebagai forum resmi yang melibatkan ulama, ahli astronomi, serta perwakilan pemerintah.
Pada 1955, pengumuman hasil Sidang Isbat mulai disiarkan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan menghindari kebingungan terkait awal Ramadan dan Idulfitri.
Perkembangan Sidang Isbat di Era Modern
Seiring perkembangan teknologi, metode penentuan awal Ramadan semakin canggih. Penggunaan teleskop, perangkat lunak astronomi, dan metode hisab yang lebih presisi telah meningkatkan akurasi pengamatan hilal.
Pada 2022, negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menyepakati metode Imkanur Rukyat sebagai standar dalam menentukan awal dan akhir Ramadan. Metode ini mempertimbangkan kemungkinan hilal terlihat berdasarkan ketinggian minimal dan jarak elongasi bulan terhadap matahari.
Sidang Isbat kini tidak hanya menjadi forum pengambilan keputusan, tetapi juga media edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya ilmu astronomi dalam penentuan waktu ibadah.
Dengan kombinasi metode tradisional dan modern, Sidang Isbat terus berkembang sebagai mekanisme penetapan awal bulan Ramadan yang lebih akurat dan dapat diterima oleh berbagai pihak.