JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai tahun ini menerapkan kebijakan e-ijazah, yang memungkinkan sekolah-sekolah untuk mencetak ijazah secara mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan, serta meminimalkan risiko pemalsuan.
“Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” kata Direktur Sekolah Menengah Atas Winner Jihad Akbar dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025, yang disiarkan pada Rabu, (5/2) melalui Youtube Direktorat SMA.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas.
Winner berharap penerapan e-ijazah dapat meningkatkan pemenuhan ketiga prinsip tersebut, serta mengatasi masalah keterlambatan distribusi ijazah dan peredaran ijazah palsu. Selain itu, penggunaan e-ijazah dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi proses distribusi, karena sekolah yang menyimpan data digital siswa memiliki wewenang lebih dalam penerbitan ijazah.
Namun, hanya sekolah yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah secara mandiri. “Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut,” tegasnya, dilansir dari Tempo.
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyampaikan bahwa perubahan signifikan dalam regulasi ini tercermin dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, yang menetapkan prinsip umum penerbitan ijazah yang tidak dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017. Prinsip-prinsip tersebut memastikan ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
Koordinator Data Pendidikan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menambahkan bahwa penerapan e-ijazah diharapkan berjalan selaras dengan pembangunan data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi. Hal ini penting untuk memastikan akurasi dan validitas dokumen kelulusan.