BANDUNG – Selebgram Lisa Mariana hadir dalam sidang perdana gugatan perdata yang diajukan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, pada Rabu (27/5/2025). Lisa yang didampingi tim kuasa hukumnya tiba di PN Bandung sekitar pukul 10.33 WIB dan langsung menuju Ruang Sidang 2 Yudhistira, tempat sidang berlangsung.
Sidang perdana ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang sempat tertunda pada Senin (19/5) lalu karena ketidakhadiran pihak Ridwan Kamil. Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa agenda utama dalam sidang tersebut adalah pemeriksaan legalitas para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Sidang perdana ini masih mengagendakan pemeriksaan legalitas para pihak dalam perkara ini. Karena sebelumnya tergugat tidak hadir, kita lihat apakah pihak yang hadir sudah sah mewakili Ridwan Kamil,” ujar Markus Nababan, dilansir dari Antara.
Markus menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, para pihak dalam perkara perdata diwajibkan hadir secara langsung sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum. Jika kuasa hukum tergugat hadir, agenda selanjutnya adalah mediasi, yang penunjukan mediatornya akan dilakukan setelah sidang.
Lisa Mariana, dalam gugatan yang diajukan, menuntut pengakuan hak identitas anak, yang sudah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 46. Gugatan ini, menurut kuasa hukum Lisa, tidak ada kaitannya dengan hal lain selain pengakuan identitas anak sesuai dengan hukum acara perdata.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Lisa Mariana memastikan dirinya siap menghadapi sidang lanjutan meski masih dalam tahap penyembuhan setelah menjalani operasi bariatrik (potong lambung). “Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus ya (hadir),” kata Lisa, menegaskan komitmennya dalam menempuh jalur hukum ini.