JAKARTA – Semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini yang selama ini dikenal luas sebagai simbol emansipasi perempuan di bidang pendidikan dan kesetaraan sosial dinilai juga relevan jika dimaknai dalam konteks yang lebih luas, termasuk penguatan akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi seperti tanah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Aarce Tehupeiory, menyampaikan bahwa tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kemandirian dan posisi sosial seseorang dalam masyarakat.
“Nama Raden Ajeng Kartini selama ini identik dengan perjuangan emansipasi perempuan, terutama dalam bidang pendidikan dan kesetaraan sosial. Namun, jika ditarik ke konteks yang lebih luas, semangat Kartini juga relevan dalam perjuangan perempuan terhadap akses dan hak atas sumber daya ekonomi, termasuk tanah,” kata Aarce Tehupeiory melalui keterangan tertulis kepada Garuda.TV, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, semangat emansipasi dapat dimaknai sebagai dorongan agar perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam menentukan masa depan dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk dalam hal kepemilikan tanah.
“Emansipasi yang ia gagas bukan sekadar kebebasan secara sosial, tetapi juga membuka jalan bagi perempuan untuk memiliki kontrol atas kehidupannya sendiri. Dalam konteks agraria, ini berarti membuka ruang bagi perempuan untuk tidak hanya menjadi pengguna tanah, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas tanah,” ujarnya.
Secara normatif, Indonesia dinilai telah memiliki dasar hukum yang mendukung prinsip kesetaraan tersebut. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 melalui Pasal 9 juncto Pasal 21 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah tanpa membedakan gender.
Selain itu, prinsip non-diskriminasi juga tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh hak dan kebebasan tanpa pembedaan, termasuk berdasarkan jenis kelamin.
Komitmen tersebut juga diperkuat dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus guna mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama demi terwujudnya persamaan dan keadilan.
Aarce menilai, meskipun kerangka regulasi telah tersedia, pelaksanaannya masih memerlukan penguatan di berbagai sektor. Sejumlah tantangan seperti keterbatasan akses informasi hukum, pola pewarisan di sejumlah daerah, serta administrasi pertanahan yang belum sepenuhnya inklusif masih menjadi perhatian bersama.
“Dalam praktiknya, masih terdapat ketimpangan. Budaya patriarki, sistem pewarisan, serta kurangnya akses informasi hukum membuat perempuan sering kali tidak tercatat sebagai pemilik tanah, meskipun secara de facto mereka turut mengelola atau bahkan menguasai tanah tersebut,” katanya.
Menurut dia, langkah perbaikan dapat dilakukan melalui kebijakan yang responsif gender, antara lain peningkatan literasi hukum, perluasan akses perempuan dalam program sertifikasi tanah, perlindungan hukum dalam sengketa agraria, serta penguatan perspektif kesetaraan dalam program reforma agraria.
Ia menambahkan, semangat Kartini dapat menjadi inspirasi moral dalam mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Perjuangan Raden Ajeng Kartini tidak berhenti pada pendidikan dan kesetaraan sosial, tetapi dapat diperluas ke ranah ekonomi dan agraria. Dari emansipasi menuju kepemilikan tanah adalah proses panjang yang membutuhkan dukungan hukum, perubahan budaya, dan kebijakan yang berpihak pada keadilan gender,” ujarnya.
Dalam perspektif pembangunan nasional, pemenuhan hak perempuan atas tanah dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan keluarga, meningkatkan produktivitas ekonomi, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Dengan komitmen bersama antara negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, nilai-nilai perjuangan Kartini diharapkan dapat terus hidup dalam bentuk kebijakan dan praktik yang memberi manfaat nyata bagi perempuan Indonesia di masa kini.