JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024.
Sengketa PHPU Cirebon dengan nomor perkara 187/PHPU.BUP-XXIII/2025, akhirnya diputuskan tidak termasuk dalam kewenangan MK.
Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama dengan delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Ketetapan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa yang dipersoalkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, bukanlah Penetapan Perolehan Suara.
Melainkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara. Oleh karena itu, perkara tersebut bukan merupakan objek yang dapat diadili oleh MK.
“Berkenaan dengan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, sehingga permohonan pemohon bukan merupakan objek perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” jelas Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Selain soal Berita Acara, pemohon juga mendalilkan adanya kejanggalan dalam data pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS).
Salah satunya adalah tuduhan adanya tanda tangan pemilih yang diduga dipalsukan, serta peserta pemilih yang terdaftar sebagai pekerja migran Indonesia yang tidak berada di Indonesia saat Pilkada namun diduga menandatangani daftar hadir TPS.
Pemohon juga menduga keterlibatan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS terkait temuan tanda tangan palsu tersebut.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Cirebon 2024 tidak sah, serta membatalkan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan.***