JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh.
Permohonan PHPU Bolaang Mongondow ini dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf b dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), terkait ambang batas selisih suara yang ditentukan.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perolehan suara pasangan calon Pemohon hanya mencapai 19.903 suara, sementara pasangan calon Pihak Terkait nomor urut 2 meraih 64.709 suara.
Dengan selisih sebesar 33 persen, perbedaan tersebut jauh melampaui batas ambang 2 persen yang diatur dalam undang-undang.
“Perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 33 persen,” ujar Enny, menambahkan bahwa perbedaan suara yang begitu besar menjadi alasan utama permohonan ini ditolak.
Selain itu, MK juga menilai bahwa prosedur pencalonan calon bupati nomor urut 2 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pihak Terkait belum mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Mahkamah menemukan bahwa pengunduran diri tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Januari 2025, Pemohon menuding calon bupati terpilih, Yusra Alhabsyi, melakukan pelanggaran administratif karena tidak mengundurkan diri dari posisinya di DPRD.
Pemohon juga menilai bahwa KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah lalai dalam menjalankan tahapan penetapan calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Anak Petani
Pada tahun 2015, Yusra diangkat sebagai Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Utara, menunjukkan komitmennya dalam pengembangan kepemudaan dan kegiatan sosial di daerah tersebut.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow 2024, Yusra Alhabsyi berpasangan dengan Dony Lumenta sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Selain didukung PKB, paket ini juga didukung PAN dan Nasdem. Mereka berhasil memenangkan Pilkada tersebut, dengan Yusra terpilih sebagai Bupati terpilih.
Yusra berasal dari keluarga petani sederhana, yang memberikan pemahaman mendalam tentang tantangan dan kebutuhan masyarakat pedesaan.***