Suasana panas pascabentrokan maut di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, perlahan mulai mendingin. Pihak keluarga korban tewas bersama perwakilan warga setempat sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai ini tercapai setelah kedua belah pihak duduk bersama dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Momen Ungkapan Duka dan Imbauan Waspada Provokasi
Ketua RT 08 RW 04 Kelurahan Pegangsaan, Ica Risanggeni, secara terbuka menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban berinisial K akibat bentrokan tersebut.
Ica juga mengimbau warga sekitar untuk tidak lagi merasa takut beraktivitas atau berdagang seperti biasa, serta meminta masyarakat menjaga kekondusifan lingkungan.
“Kami telah berdamai dengan perwakilan keluarga korban. Semoga hubungan baik antarmasyarakat tetap terjaga dan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Ica usai pertemuan.
Keluarga Korban Tahan Diri, Minta Hukum Tetap Berjalan
Dari pihak keluarga almarhum K, Dami Renjaan menyatakan bahwa kesepakatan damai ini beriringan dengan komitmen untuk tetap menyerahkan penuh proses hukum kepada kepolisian. Pihaknya meminta seluruh keluarga besar untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam.
Pihak keluarga korban menyerahkan penuh kasus pengeroyokan kepada kepolisian agar diusut secara adil dan transparan. Pihak keluarga juga meminta semua kerabat tidak terprovokasi atau melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana di lapangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami percaya prosesnya akan dilakukan secara profesional. Mari kita sama-sama menahan diri dan tidak mengganggu situasi,” tutur Dami.
Catatan Kasus: 7 Orang Resmi Jadi Tersangka
Meski kedua belah pihak telah menyepakati jalan damai untuk menjaga ketertiban warga, proses hukum atas insiden berdarah pada Minggu (26/7/2026) lalu yang menelan satu korban jiwa dan satu korban luka berat ini dipastikan tetap berjalan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara:
-
Kasus Perusakan Gerobak Pedagang (4 Tersangka): GNA, AJL, FAM, dan ELL.
-
Kasus Pengeroyokan Maut (3 Tersangka): SK, AS, dan OR.