SUMUT – Seorang anggota TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma), Tengku Dian Anugerah, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan keji terhadap istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda (35), di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa tragis ini menggegerkan publik setelah pelaku menghujani korban dengan sejumlah tusukan menggunakan sangkur, senjata khas TNI, hingga nyawa korban tak tertolong.
Kejadian berdarah ini terungkap pada Rabu (23/7/2025), ketika jenazah Astri dibawa ke RSUD Djoelham, Binjai, untuk autopsi luar. Berdasarkan pemeriksaan, korban menderita luka mengerikan di berbagai bagian tubuh.
“Korban mengalami luka sayat di bagian tangan, luka bacok di bagian kepala dua, hulu hati satu tusukan, perut dua tusukan dan pinggang dua tusukan. Ini infonya pelaku sudah ditangkap di Bandara Kualanamu,” ujar Fadhil (42).
Pelaku, Serma Tengku, ditangkap oleh Polisi Militer di Bandara Kualanamu beberapa jam setelah kejadian, saat diduga berusaha melarikan diri.
Autopsi yang dilakukan keluarga korban di RSUD Djoelham sempat mendapat sorotan karena adanya dugaan intervensi dari sejumlah prajurit TNI, termasuk yang berpakaian preman dan berbaju dinas provos, serta anggota Polisi Militer.
Meski demikian, jenazah korban akhirnya dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan sebelum dikebumikan.
Fadhil, mewakili keluarga, menuntut keadilan maksimal atas perbuatan pelaku.
“Kami berharap agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Adik kami telah meregang nyawa, kami berharap dia (pelaku) dihukum begitu,” tegasnya.
Informasi yang beredar sempat menyebutkan motif pembunuhan terkait judi online, namun kabar tersebut dibantah dan dinyatakan tidak akurat. Hingga kini, motif sebenarnya masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI dan penggunaan sangkur, senjata tajam yang biasa digunakan dalam tugas militer.
Pihak Polisi Militer dan kepolisian setempat terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.