JAKARTA — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pemulihan sertifikat tanah para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, setelah lama terseret konflik lahan dengan perusahaan tambang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi warga transmigran yang terdampak tumpang tindih kepemilikan lahan akibat penerbitan izin tambang di area permukiman mereka.
“Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan (sertifikat tanah tersebut),” ujar Nusron seperti dikutip dari unggahan akun Instagram resminya, Rabu (11/2).
Nusron menjelaskan, keputusan ini diambil setelah ditinjau bahwa pembatalan sertifikat sebelumnya tidak memiliki landasan hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan agraria.
Ia menjabarkan bahwa lahan transmigran tersebut telah dihuni sejak akhir 1980-an dan disertifikasi resmi oleh BPN antara tahun 1989 hingga 1990, sebelum kemudian bermasalah akibat tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) batubara yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada 2010.
Kekisruhan semakin rumit ketika, pada 2019, kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat yang berujung pada penghapusan 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas mencapai hampir 480 hektare dari daftar BPN Kalimantan Selatan.
Namun, Nusron menegaskan, dasar hukum yang dipakai Kanwil BPN Kalimantan Selatan dalam membatalkan sertifikat tersebut keliru karena menggunakan pasal dari Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016 yang seharusnya tidak dapat diterapkan dalam kasus terkait.
“Menurut hemat kami, pasal tersebut tidak sesuai untuk diterapkan. Tidak sesuai. Setelah kita cek, tidak sesuai pasalnya,” jelas Nusron.
Atas temuan itu, pemerintah memutuskan memulihkan kembali sertifikat milik warga transmigran serta meninjau ulang hak pakai atau sertifikat lain yang sempat diterbitkan di atas lahan yang sama.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan bersinergi dengan Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM untuk memperkuat proses mediasi dengan semua pihak yang berkepentingan di wilayah tersebut.
“Selanjutnya nanti kami akan melakukan mediasi lagi agar nanti sertifikatnya kita pulihkan. Tentunya harapannya, mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat,” tutup Nusron.***