JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap personel Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Sidang untuk pelanggaran berat ini dimulai hari ini, Rabu (3/9/2025), menyoroti dua personel utama, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, yang terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat demo ricuh di depan Gedung DPR.
Kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat diduga menabrak dan melindas Affan, seorang driver ojol berusia 21 tahun. Kompol Cosmas, yang saat itu duduk di kursi depan sebelah pengemudi, juga dinyatakan terlibat dalam pelanggaran berat.
“Sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang etik untuk Bripka Rohmat, pengemudi rantis, dijadwalkan berlangsung esok hari, Kamis (4/9/2025).
Menurut Brigjen Agus, pelanggaran berat ini dapat mengarah pada sanksi PTDH, yang berarti pemecatan dari institusi Polri.
“Kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Insiden ini memicu kemarahan publik, terutama dari komunitas driver ojol dan masyarakat sekitar, yang kemudian menggeruduk Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, hingga membakar pos polisi di kolong flyover Senen.
Untuk memastikan transparansi, Propam Polri melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM dalam pengawasan proses sidang.
Kompolnas, melalui Komisioner Choirul Anam, menyatakan bahwa sidang ini juga akan membahas potensi tindak pidana selain pelanggaran etik.
Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, lima personel Brimob lainnya—Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—juga akan menjalani sidang etik dengan kategori pelanggaran sedang.
Sidang untuk mereka dijadwalkan menyusul setelah sidang pelanggaran berat selesai. Hukuman untuk pelanggaran sedang dapat berupa demosi, mutasi, atau penundaan kenaikan pangkat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta maaf atas insiden ini dan berjanji menangani kasus secara cepat dan transparan.
“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujarnya saat mengunjungi keluarga Affan di RSCM.
Ia juga memerintahkan Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, untuk mengusut kasus ini secara maraton, dengan melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Proses pengusutan ini mencakup analisis bukti, seperti rekaman video, foto, dan visum et repertum korban, untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Dengan adanya sidang etik ini, publik menanti putusan yang dapat memberikan keadilan bagi Affan Kurniawan dan keluarganya, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.





