JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pada Rabu, 1 Juli 2026, membahas legalitas penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan melalui pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Agenda persidangan menghadirkan ahli dan saksi dari Presiden serta DPR untuk memberikan pandangan atas perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Pemerintah menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Sunny Ummul Firdaus, sebagai ahli dalam persidangan.
Sunny menilai anggaran MBG dapat ditempatkan dalam sektor pendidikan apabila memenuhi batasan yang ditetapkan oleh konstitusi.
Menurutnya, ukuran konstitusional tidak hanya melihat siapa pelaksana program, tetapi juga fungsi yang dijalankan terhadap pendidikan.
Ia menjelaskan program tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan peserta didik dan mendukung proses belajar secara nyata.
Program juga wajib memperkuat penyelenggaraan pendidikan tanpa menggeser anggaran untuk kebutuhan pendidikan yang bersifat utama.
Selain itu, pelaksanaan dan penggunaan anggarannya harus terbuka, dapat diaudit, serta dievaluasi secara akuntabel.
Sunny mengingatkan alokasi MBG tidak boleh dijadikan jalan administratif untuk mengejar kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif,” ungkap Sunny.
Sunny kemudian menguraikan lima parameter yang harus dipenuhi agar MBG layak masuk dalam anggaran pendidikan.
Syarat pertama adalah sasaran utama program harus peserta didik di satuan pendidikan.
Syarat kedua ialah adanya indikator yang membuktikan keterkaitan langsung dengan fungsi pendidikan.
Ketiga, program tidak boleh mengurangi maupun menggantikan pembiayaan komponen utama pendidikan.
Keempat, seluruh mekanisme anggaran harus transparan, akuntabel, dan mudah dievaluasi.
Kelima, program tidak boleh dimanfaatkan hanya untuk memenuhi angka minimal anggaran pendidikan tanpa manfaat pendidikan yang jelas.
Sunny juga menjelaskan penilaian terhadap suatu program sebaiknya menggunakan pendekatan fungsional selain pendekatan kelembagaan.
Pendekatan itu menitikberatkan pada tujuan, manfaat, dan dampak program terhadap kualitas pendidikan.
Ia menyebut konsep tersebut telah diterapkan dalam Classification of the Functions of Government atau COFOG yang digunakan OECD.
Dalam klasifikasi tersebut, fungsi pendidikan tidak hanya mencakup kegiatan belajar di ruang kelas.
COFOG juga memasukkan layanan penunjang pendidikan yang membantu peserta didik memperoleh manfaat belajar secara optimal.
Karena itu, layanan pendukung dapat masuk kategori pendidikan sepanjang memiliki hubungan rasional dengan peserta didik.
Sunny menegaskan MBG dapat dianggap konstitusional apabila benar-benar mendukung kesiapan belajar dan perkembangan siswa.
Program juga harus meningkatkan kehadiran, konsentrasi, partisipasi, dan efektivitas pembelajaran peserta didik.
Dengan konsep tersebut, MBG tidak diposisikan sebagai bantuan sosial biasa ataupun sekadar program pangan.
Program dipandang sebagai layanan penunjang pendidikan yang mendukung pemenuhan hak memperoleh pendidikan.
“Penggunaan pendekatan fungsional tersebut tetap harus dibatasi. Kategori layanan penunjang pendidikan tidak boleh digunakan untuk memasukkan setiap program lintas sektor ke dalam anggaran pendidikan tanpa batas,” lanjutnya.
Sidang juga mendengar keterangan Kepala SMP Negeri 34 Kota Bekasi, Arief Purnama, sebagai saksi dari pemerintah.
Arief menyampaikan sekolahnya mulai menjalankan MBG sejak Agustus 2025.
Sebanyak 1.039 peserta didik menjadi penerima manfaat program tersebut.
Ia memastikan pelaksanaan MBG tidak memengaruhi hak keuangan tenaga pendidik.
Guru PNS maupun PPPK tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh setiap bulan.
Tidak ada pemotongan ataupun keterlambatan pembayaran sejak program berjalan.
Honor enam tenaga honorer di sekolah tersebut juga tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Arief mengatakan pelaksanaan MBG tidak mengubah jam pelajaran maupun kurikulum sekolah.
Distribusi makanan ditangani staf tata usaha sehingga guru tetap fokus mengajar.
Menurutnya, kegiatan belajar mengajar berlangsung normal sejak program diterapkan.
“Program MBG memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di satuan pendidikan saya, antara lain siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk atau lemas pada siang hari,” ungkap Sunny.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menilai konstitusionalitas penempatan anggaran MBG pada sektor pendidikan.***



