JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Layanan ini diumumkan melalui akun resmi X @tmcpoldametro.
Lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Ujung Menteng
- Jakarta Utara: Halaman Boss Food Kelapa Gading, Jalan Kirana Avenue
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Pancoran
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Sawah Besar
Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Polda Metro Jaya menegaskan, “SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan sehari, harus diajukan kembali sebagai permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan.”
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.