JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Kamis (15/10/2026), pukul 08.00–14.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan tersebut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Utara: Parkir lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru di Satpas. Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena dokumen yang dibutuhkan berbeda, mengingat SIM tersebut khusus untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.