JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (29/9/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Utara: Parkir lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa harus diajukan kembali sebagai permohonan baru di Satpas. Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satpas.