JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Kamis (1/10/2026).
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara.
Mengutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling tersedia di beberapa titik, yaitu:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung,
- Jakarta Barat: lobi utama LTC Glodok,
- Jakarta Selatan: area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: lobi selatan Mal Ciputra,
- Jakarta Pusat: area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Operasional layanan berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB. Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena dokumen berbeda, mengingat SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.