JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan dua titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di wilayah Jakarta pada Minggu (8/2/2026).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun lokasi pelayanan berlokasi di:
- Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit,
- Jakarta Barat di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta salinannya, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.