JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengambil langkah tegas dengan memastikan kasus dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di kementeriannya tidak lagi berhenti pada pengembalian uang semata.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penanda perubahan signifikan dalam pola penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian PU yang kini diarahkan menuju proses hukum tanpa kompromi.
Langkah tersebut muncul di tengah besarnya anggaran pembangunan infrastruktur nasional tahun 2026 yang mencapai Rp118,36 triliun sehingga pengawasan dinilai harus dilakukan lebih ketat dan sistematis.
Menteri Dody juga menyinggung kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Cipta Karya atau yang dikenal sebagai gedung pendopo telah memasuki tahap lanjutan.
Ia memastikan proses penanganan kasus tersebut kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum setelah dilimpahkan secara resmi oleh kementerian.
“Ya sedang berproses dan itu kan sudah final, sudah kita lempar ke aparat (hukum),” tuturnya kepada sejumlah wartawan di Solo, Minggu (29/3/2026).
Menurut Dody, praktik lama yang hanya mengedepankan pengembalian kerugian negara tanpa proses hukum tidak lagi berlaku pada masa kepemimpinannya.
“Di era saya tidak ada begitu lagi. Balikin duitnya, ya. Tapi belum tentu tidak diterusin (ke ranah hukum),” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus yang sedang berjalan, pihak terkait bahkan belum mengembalikan kerugian negara sehingga langkah hukum menjadi pilihan yang tidak terhindarkan.
Dody juga memberi sinyal bahwa kasus ini berpotensi melibatkan pihak dengan pengaruh besar sehingga dirinya memilih melaporkan perkembangan tersebut langsung kepada Presiden sebelum proses hukum dilanjutkan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa identitas pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk diungkap dalam proses penyelidikan.
Dalam konteks pengawasan anggaran, Dody menekankan bahwa keteladanan pimpinan menjadi faktor utama dalam mencegah praktik korupsi di sektor infrastruktur.
“Kalau sudah terbukti menyalahgunakan, harus siap menghadapi semua risiko, tidak peduli jabatan,” katanya.
Ia juga mengkritik praktik lama yang dinilai tidak adil karena sering kali menempatkan pejabat level bawah sebagai pihak yang bertanggung jawab, sementara aktor utama lolos dari jerat hukum.
Menurutnya, ke depan penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan, termasuk pejabat tinggi.
“Justeru kalua yang salah eselon satu, ya masuk dulu. Apalagi kemudian sudah dikasih waktu cukup tidak mau kembalikan kerugian negara, tanpa ampun sudah itu,” tuturnya.
Dody menegaskan bahwa setelah kasus diserahkan ke aparat, kementerian tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum termasuk dalam penentuan sanksi.
Peran kementerian, lanjutnya, hanya memastikan bahwa laporan disampaikan secara transparan dan lengkap sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kasus gedung pendopo sendiri saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga belum ada penetapan tersangka maupun angka pasti kerugian negara secara hukum.
Namun kasus ini mencuat bersamaan dengan dinamika internal besar di Kementerian PU, termasuk mundurnya dua pejabat tinggi serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait potensi kerugian negara yang nilainya disebut mendekati Rp1 triliun hingga Rp3 triliun.
Langkah tegas Menteri PU ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperkuat penegakan hukum di sektor infrastruktur, terutama dalam mengawal penggunaan Dana PU 2026 agar tetap tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.***