JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus.
Fokus utama penyidikan mengarah pada keberangkatan jamaah yang tidak sesuai urutan, terutama mereka yang baru melakukan pembayaran di 2024 namun bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean panjang sebagaimana mestinya.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap Moh. Hasan Afandi, Kepala Pusdatin Badan Pengelola Haji 2024 hingga saat ini.
“Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pengaturan waktu pelunasan biaya yang dinilai tidak wajar.
Calon jamaah haji khusus yang sudah mendaftar lebih awal hanya diberi tenggat lima hari kerja.
“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri.”
“Akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee,” tegas Budi.
Skema Dugaan Praktik
KPK menilai pola ini mengarah pada praktik sistematis jual beli kuota yang menguntungkan pihak tertentu.
Praktik tersebut jelas merugikan jamaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun dan mencederai asas keadilan dalam ibadah haji.
Kasus bermula dari kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengubah pembagian tambahan kuota haji 20.000 jamaah periode 2023–2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kebijakan tersebut diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan alokasi itu membuka celah dugaan praktik jual beli kuota di kalangan biro perjalanan dan oknum pejabat.
Dengan membayar sejumlah uang, calon jamaah yang mestinya menunggu antrean panjang bisa berangkat secara instan.
Potensi Kerugian Negara
KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Meski begitu, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan nama tersangka secara resmi.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal, serta pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.***