LAMPUNG – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari lalu merupakan mandat konstitusi negara Republik Indonesia.
Kita akan mengetahui siapa pemenang Pemilu, Pileg hingga Pilpres hari ini sesuai Hasil Pleno KPU RI. Hal tersebut diutarakannya dalam pembukaan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Desa Kayuagung, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, Rabu(20/3).
Demokrasi merupakan sistem politik, pemerintahan yang telah disepakati bangsa Indonesia. Sebagai sistem politik pemerintahan, demokrasi sebenarnya berasal dari negara barat. Demokrasi bukanlah tujuan, tapi “alat” untuk mencapai tujuan, yaitu kesejahteran rakyat.
Demokrasi akan mencapai tujuannya mensejahterakan rakyat, apabila memenuhi syarat-syarat baku, yaitu masyarakat harus sadar akan pilihannya, gunanya memilih dan akibat yang akan diterima karena pilihannya. Kesadaran inilah kunci utama dalam demokrasi. Kesadaran tersebut tumbuh dan berkembang sejalan dengan tingkat pendidikan dan penalaran ditengah masyarakat. Dengan demikian, kualitas kehidupan Masyarakat akan menentukan kematangan demokrasi. Kematangan demokrasi merupakan cermin kualitas kehidupan masyarakat.
Dalam demokrasi, masyarakat merupakan subyek atau sebagai “tuan” karena ditangannya akan dipilih wakil rakyat dan pemimpin yang dipilih secara elektoral. Bagi wakil rakyat, berlaku “tuanku adalah rakyat”.” ungkap Ketua Fraksi Gerindra ini.
Dalam kata penutup di sambutan pembukaan Sosialiasi 4 Pilar MPR RI, Muzani menegaskan kembali bahwa tugas pemimpin adalah melayani rakyat agar Sejahtera. Ukuran sejahtera antara lain adalah kehidupan ekonomi masyarakat membaik, daya belinya menguat, dan lainnya.
Sedangkan Bagi anggota MPR/DPR RI melayani rakyat melalui fungsi pengawasan pemerintah untuk memastikan kinerjanya untuk kesejahteraan rakyat. Demikian juga fungsi keuangan/anggaran harus berpihak ke masyarakat, termasuk juga fungsi regulasi, pembuatan Undang-Undang agar berpihak ke masyarakat luas. Dengan demikian, demokrasi berkerja menuju keadilan sosial seperti yang tersurat dalam Pancasila, UUD tahun 1945.