JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan merampungkan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional. KPU saat ini terlebih dahulu menyelesaikan dua provinsi tersisa yang belum direkapitulasi yakni Provisi Papua dan Papua Pegunungan.
“Dan setelah itu setelah semua provinsi kita rekap, kemudian kita siapkan berita acara, dan kemudian nanti kita siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU.
Hasyim menambahkan dalam keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu atau hasil pemilu.
“Keseluruhan kab/kota 514, tapi di Jakarta kan tidak ada DPRD Kabupaten kota. Sehingga ada 508 SK KPU kabupaten kota penetapan hasil perolehan suara untuk pemilu DPRD Kabupaten kota,” jelasnya.
“Kemudian tiga berita acara yaitu berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil pemilu presiden, kemudian hasil pemilu DPR, dan hasil pemilu DPD itu yg dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional yang didalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkatan dari kabupaten kota provinsi dan ditingkat pusat,” pungkasnya.


