JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak atau memberlakukan pajak baru pada 2026, meskipun target penerimaan negara melonjak hingga Rp3.147,7 triliun.
Fokus pemerintah kini tertuju pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola perpajakan untuk mendukung kebutuhan anggaran yang terus meningkat.
Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/9/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa strategi pemerintah bukan menambah beban masyarakat, melainkan mengoptimalkan sistem administrasi perpajakan.
“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan,” ujarnya.
Penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun pada 2026, tumbuh 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk mencapai angka ini, pemerintah akan memperkuat sistem Coretax, memperluas pertukaran data antarinstansi, dan memastikan kesetaraan perlakuan antara transaksi digital dan nondigital.
Langkah ini diharapkan dapat menutup celah kepatuhan pajak, terutama di sektor shadow economy seperti perdagangan eceran, makanan, minuman, dan perikanan.
Sri Mulyani juga menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi kelompok rentan melalui kebijakan perpajakan yang berpihak. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), sementara omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak final 0,5%.
“Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22 persen,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga bebas dari PPh.
“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” tambahnya.
Dengan target belanja negara sebesar Rp3.786,5 triliun dalam RAPBN 2026, pemerintah berupaya menjadikan peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai kunci utama untuk mencapai target pendapatan tanpa membebani masyarakat dengan pajak baru.