JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memperketat langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas di Jakarta, Rabu (16/9/2026), yang membahas perkembangan penanganan karhutla.
Prabowo meminta perusahaan yang terbukti melanggar hukum tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga diperiksa kemungkinan unsur pidananya.
Kepala Negara bahkan meminta izin usaha perusahaan yang terbukti bertanggung jawab segera dicabut sebagai langkah memberikan efek jera.
“Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam. Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut itu semua izinnya, kita cabut,” jelas Prabowo.
Prabowo juga menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja.
“Tidak ada ampun mulai sekarang,” tutur dia.
Untuk mempercepat penanganan, Prabowo meminta Mensesneg Prasetyo Hadi meneruskan daftar 95 korporasi kepada kementerian terkait untuk dilakukan verifikasi.
Daftar tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Nama-nama perusahaan dalam daftar tersebut sebelumnya dihimpun berdasarkan laporan dan penyelidikan Polri terkait dugaan keterlibatan dalam karhutla.
Prabowo juga meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Mensesneg mengkaji penguatan regulasi untuk menjerat pelaku pembakaran.
Salah satu opsi yang diminta untuk dikaji ialah usulan kepada DPR agar pembakaran hutan dan lahan dapat dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”.
Arahan itu kini mulai ditindaklanjuti Kementerian Hukum melalui peninjauan regulasi terkait penanganan karhutla dan kemungkinan penguatan aturan pidana.
Di sisi penegakan hukum, Prabowo meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengerahkan jajarannya untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla.
“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak,” tutur dia.
Pemerintah juga telah mengambil langkah administratif terhadap sejumlah perusahaan yang wilayah kerjanya teridentifikasi memiliki titik kebakaran.
Kementerian Kehutanan menyatakan 26 perusahaan telah dibekukan izin usahanya terkait penanganan karhutla pada 16 September 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup pada hari yang sama juga menyebut sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi telah disegel karena terdapat titik api di wilayah kerjanya.
Penyegelan tersebut masih menjadi bagian dari proses pengawasan dan penindakan, dengan sanksi lanjutan bergantung pada hasil pemeriksaan keterlibatan perusahaan.
Prabowo turut menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun.
Larangan tersebut berlaku pula terhadap praktik yang mengatasnamakan kearifan lokal dalam membuka lahan.
“Saya kira itu alasan, saya sudah katakan, kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” kata Prabowo.
Pemerintah pusat, kata Prabowo, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan sehingga pembakaran tidak dijadikan metode untuk menyiapkan area.
“Kita enggak bisa lagi, enggak bisa lagi toleransi soal ini,” pungkasnya.
Pengetatan penindakan tersebut dilakukan ketika pemerintah masih menghadapi risiko karhutla di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Sumatra dan Kalimantan.
Data Kementerian Kehutanan sebelumnya mencatat luas karhutla nasional mencapai 107.465,47 hektare sepanjang Januari-Juni 2026.
Dengan kebijakan terbaru ini, penanganan karhutla diarahkan tidak hanya pada pemadaman api, tetapi juga pencegahan, penindakan administratif, serta pengusutan dugaan tindak pidana.***