Live Program UHF Digital

Tak Cukup Ditegur, Cak Imin: Pembocor Data Pribadi Harus Ditindak Tegas

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) desak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk secara serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi yang terjadi sejak 2019 hingga 2023.

Caki Imin yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Kominfo untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembobol data tersebut.

Cak Imin juga menekankan pentingnya tindakan yang tegas karena tindakan pembocoran data pribadi sangat membahayakan masyarakat.

“Saya meminta agar kasus kebocoran data ini ditangani dengan serius. Pelaku-pelakunya juga harus ditindak tegas, jangan hanya diberi teguran.” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Garuda.tv, Rabu (14/6/2023).

Kebocoran data pribadi tidak bisa dianggap enteng. hal ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat yang menjadi korban kebocoran data.

“Sangat berbahaya jika data kita dapat dengan mudah diakses oleh orang lain,” jelasnya.

Cak Imin mengungkapkan kasus kebocoran data bukanlah hal yang baru. “Ini sudah terjadi berulang kali. Saya berharap Kominfo dapat memperkuat sistem perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cak Imin mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, ia menyayangkan implementasinya yang masih rendah karena kasus kebocoran data masih terjadi.

“Kita sudah memiliki payung hukum yang baik, yaitu Undang-undang perlindungan data pribadi. Saya meminta agar undang-undang ini benar-benar diterapkan, dan pemerintah harus memastikan implementasinya dilakukan dengan baik,” tutupnya.

Sebelumnya, Kominfo telah mengumumkan bahwa sedang menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Dari jumlah tersebut, 62 kasus terkait dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta, sementara 32 kasus lainnya terkait dengan PSE pemerintah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *