JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran 2025.
Langkah ini diambil guna mengurai potensi kemacetan selama arus mudik Idul Fitri 1446 Hijriah yang berdekatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.
Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY menegaskan bahwa ASN, termasuk PNS dan PPPK, bisa bekerja dari lokasi mana pun mulai Senin, 24 Maret 2025.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang berlebihan,” ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Syarat ASN yang Bisa WFA
Sebelumnya, Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) masih dalam pembahasan lebih lanjut.
FWA mencakup fleksibilitas lokasi dan waktu kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
ASN yang memenuhi kriteria WFA harus:
- Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.
- Bukan pegawai baru.
- Pekerjaannya dapat dilakukan di luar kantor dengan teknologi informasi dan komunikasi.
- Memiliki tugas yang minim interaksi tatap muka dan tidak memerlukan supervisi ketat.
“Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang,” tegas Rini.
Jam Kerja ASN Selama WFA dan Ramadan
Dalam pelaksanaan WFA, ASN tetap wajib memenuhi aturan jam kerja 37,5 jam per minggu, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN lebih singkat, yakni 32,5 jam per minggu tanpa menghitung jam istirahat.
Setiap ASN wajib:
- Melaporkan progres kerja harian.
- Memastikan target dan efektivitas pelayanan publik tetap terjaga.
- Menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sesuai keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kemacetan mudik berkurang tanpa mengganggu pelayanan publik. Pemerintah juga mendorong transformasi digital dan pola kerja adaptif demi efisiensi serta kenyamanan ASN.***