SEMARANG – Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menerima memori banding yang diajukan oleh Aipda Robig Zaenudin, tersangka dalam kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang. Berkas tersebut diterima beberapa hari yang lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa tim Komisi Sidang Kode Etik sudah mempelajari memori banding tersebut. Namun, ia menegaskan tidak dapat mengungkapkan isi rinci surat pembelaan dari Aipda Robig, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
“Memori banding Aipda Robig sudah kami terima beberapa hari yang lalu. Kami belum membaca narasinya karena itu merupakan bagian dari Propam,” kata Kombes Artanto, Selasa (14/1), dilansir dari jpnn.
Kombes Artanto menjelaskan, langkah selanjutnya adalah penyusunan surat keputusan dan penunjukan pejabat yang akan mengawal sidang banding. Keputusan tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang juga akan menentukan waktu pelaksanaan sidang.
“Dalam waktu lima hari ke depan, Propam akan menyusun formasi untuk sidang ini,” ujar Artanto.
Sebagai informasi, Aipda Robig Zaenudin mengajukan permohonan banding setelah menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Tidak hanya dipecat, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (24/11) lalu. Aipda Robig melepaskan empat tembakan, dua di antaranya meleset, sementara dua lainnya mengenai korban. Gamma Rizkynata Oktafandy tewas setelah tertembak pada bagian pinggul, sementara dua teman korban, Satria dan Adam, terluka akibat peluru yang menembus tubuh mereka. Gamma meninggal dunia di IGD RSUP Dr. Kariadi Semarang sekitar pukul 01.58 WIB.
Polisi sempat menyatakan bahwa korban merupakan bagian dari kelompok pelaku tawuran.