Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bergerak cepat meredam kegelisahan para pelaku usaha di sektor pertambangan. Usai menghadiri rapat maraton selama 1,5 jam bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Bahlil mengeluarkan pernyataan tegas untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di pasar.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh Ketua Umum Partai Golkar ini adalah mengenai skema gross split (bagi hasil). Bahlil memastikan mazhab perhitungan tersebut murni hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), dan sama sekali tidak akan menyentuh sektor mineral dan batu bara (minerba).
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” tegas Bahlil dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Bahlil menambahkan bahwa kepastian regulasi ini sengaja ia kunci demi menjaga iklim investasi. “Ini penting saya sampaikan untuk memberi penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” lanjutnya pasang badan.
Strategi Batu Bara: Responsif Terhadap Geopolitik Global
Tidak hanya soal regulasi bagi hasil, Bahlil juga membeberkan strategi pemerintah dalam memelototi pergerakan komoditas tambang, khususnya batu bara. Di tengah memanasnya tensi geopolitik di Timur Tengah yang memicu fluktuasi harga global, pemerintah akan menerapkan kebijakan kuota produksi yang elastis dan terukur.
Pemerintah merancang formula supply and demand yang dinamis:
-
Saat Harga Bagus: Pemerintah akan melonggarkan keran relaksasi agar pengusaha bisa meningkatkan volume produksi. Tujuannya agar pengusaha untung, pendapatan negara meroket, dan rakyat kecipratan dampak positifnya.
-
Saat Harga Mentok (Turun): Pemerintah akan langsung mengintervensi kebijakan untuk mengerem suplai guna menjaga kestabilan harga di pasar.
Pesan untuk Pengusaha: Aturan Eksisting Aman, UMKM Jadi Prioritas
Bahlil mengimbau agar para taipan dan pelaku usaha tambang yang sudah beroperasi saat ini tidak perlu waswas atau khawatir modalnya mandek. Ia menjamin seluruh payung hukum pertambangan saat ini akan tetap berlaku sama di masa depan.
Meski begitu, sesuai amanat UU Minerba, pemerintah ke depannya akan memberikan porsi prioritas lebih bagi pelaku UMKM serta sektor-sektor strategis yang menyokong program hilirisasi demi menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
Di akhir keterangannya, Bahlil meminta dengan sangat agar publik dan pelaku pasar tidak menelan mentah-mentah isu ekonomi yang diembuskan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab belakangan ini.
“Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Presiden. Menteri ESDM menyampaikan ini sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan atau informasi yang menyesatkan. Kalau ada yang tidak jelas tanya ke saya, jangan tanya kepada orang lain yang mungkin informasinya tidak sepaten apa yang saya sampaikan,” pungkas Bahlil menyudahi polemik.