Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menindak tegas pelanggaran integritas internal dengan memecat 27 pegawai sepanjang 2024. Selain itu, proses penjatuhan hukuman terhadap 33 pegawai lainnya masih berjalan hingga 2025, menyusul temuan kasus fraud dan pelanggaran disiplin berat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh di tubuh Bea Cukai, setelah institusi tersebut mendapat teguran keras dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto pada November lalu.
“Kami berkomitmen menindak setiap pelanggaran disiplin secara tegas sebagai upaya memperkuat kualitas dan integritas sumber daya manusia Bea Cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Gathering di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ancaman Pembekuan Jadi Titik Balik Reformasi
Sebelumnya, Menkeu Purbaya sempat melontarkan peringatan keras berupa ancaman pembekuan institusi Bea Cukai dan perumahan sekitar 16.000 pegawai jika tidak ada perbaikan signifikan dalam satu tahun. Ultimatum tersebut muncul akibat merosotnya kepercayaan publik, menyusul maraknya praktik perdagangan ilegal dan manipulasi nilai impor (under-invoicing) yang merugikan penerimaan negara.
Merespons tekanan tersebut, DJBC melakukan reformasi internal dengan memperkuat budaya organisasi, meningkatkan kinerja layanan, serta memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara. Dari sisi teknologi, Bea Cukai juga mengembangkan sistem pengawasan terintegrasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk menutup celah praktik manipulasi nilai perdagangan.
Target Penerimaan Naik Tajam pada 2026
Menjelang akhir 2025, Bea Cukai mengintensifkan pengawasan demi mengamankan target penerimaan APBN sebesar Rp301,6 triliun. Hingga November 2025, realisasi penerimaan tercatat Rp269,4 triliun, tumbuh 4,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Untuk 2026, target penerimaan DJBC dinaikkan menjadi Rp336 triliun, termasuk rencana pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas dan batu bara. Analisis NEXT Indonesia Center menyebut kebijakan bea keluar batu bara berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp19 triliun sekaligus menekan praktik manipulasi nilai ekspor.
Lembaga tersebut mencatat akumulasi manipulasi faktur ekspor batu bara Indonesia ke India mencapai US$9,7 miliar sepanjang 2005–2024. “Misinvoicing ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan skema manipulatif terencana yang menggerus potensi penerimaan negara,” ujar Senior Analyst NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji.