Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menunjukkan “taringnya” terhadap raksasa teknologi dunia. Google kini berada dalam posisi terdesak setelah diberi ultimatum tujuh hari untuk tunduk pada aturan ketat pelindungan anak di Indonesia.
Komdigi tidak main-main dalam menegakkan PP Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Google secara resmi dijatuhi sanksi teguran tertulis pertama pada 9 April 2026. Kini, raksasa teknologi tersebut hanya memiliki waktu tujuh hari untuk merombak sistemnya atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa tenggat waktu satu minggu ini adalah masa krusial bagi Google untuk membuktikan komitmennya terhadap keamanan pengguna anak-anak di Indonesia.
“Google diminta segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari. Jika tidak, statusnya akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang lebih serius,” tegas Alexander dalam keterangan resminya.
Nasib Berbeda: Meta Patuh, Google Terpaku?
Kondisi Google saat ini berbanding terbalik dengan Meta (induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp). Meta dinyatakan telah “lulus” dan memenuhi seluruh kewajiban pelindungan anak sejak pemeriksaan dimulai.
Sementara itu, platform populer lainnya seperti Roblox dan TikTok berada dalam posisi “tengah-tengah”. Keduanya menyatakan kooperatif sebagian dan telah menyerahkan komitmen tertulis untuk melakukan penyesuaian sistem secara bertahap demi mengikuti standar pemerintah Indonesia.
Sejak diimplementasikan pada 28 Maret 2026, PP Tunas menjadi senjata utama pemerintah untuk memerangi:
-
Eksploitasi Anak: Mencegah predator digital beraksi.
-
Perundungan (Cyber Bullying): Menciptakan ruang interaksi yang sehat.
-
Konten Negatif: Menyaring paparan materi yang tidak sesuai usia.
Alexander menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban mutlak para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap platform diwajibkan menyerahkan hasil penilaian mandiri (self-assessment) agar Komdigi bisa memverifikasi seberapa besar risiko layanan mereka terhadap anak-anak.


